Insights from Rianto Abimail

Stay informed with practical advice on accounting, audit, tax, law, and debt restructuring, and bankruptcy solutions from our experienced team.

Rianto Abimail

1/23/20262 min read

A professional accountant reviewing financial documents in a bright office.
A professional accountant reviewing financial documents in a bright office.

Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Orang Pribadi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025

Yang dimaksud dengan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) untuk Orang Pribadi yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia atau WNI adalah orang bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

  2. Warga Negara Asing atau WNA adalah setiap orang yang bukan WNI.

  3. Bertempat tinggal di Indonesia yang bermukim di suatu tempat di Indonesia, atau memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi

  4. WNI yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas),

  • Ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 (satu) hari.

  • orang pribadi yang hadir atau berada secara fisik di wilayah negara Republik Indonesia pada suatu waktu berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

  • Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri,

dalam hal telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak.

  1. Orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:

  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

  • Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;

  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;

  • kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari; atau

  • dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

6. WNI yang berada di luar Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu

12 (dua belas) dan tidak memenuhi persyaratan:

  • bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;

  • memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:

1) suami atau istri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;

2) sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau

3) menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh

pemerintah negara setempat;

  • memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;

  • menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau

  • Persyaratan tertentu lainnya;

7. Orang Pribadi, dan Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.